Detail posting
RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT) KE-2 KOPERASI KONSUMEN SERBA USAHA RS RUSLAN TAHUN BUKU 2024
Sabtu, 15 Maret 2025 0:00 Wita
Humas
0
8
Hallo Sahabat SMILE
Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Konsumen Serba Usaha RS Ruslan ke-2 Tahun Buku 2024 telah berlangsung dengan sukses di Aula utama lantai 5 pada hari Sabtu, 15 Maret 2025. Acara ini dihadiri oleh beberapa pejabat penting, antara lain Direktur RS Ruslan, Kepala Bidang Pembinaan Koperasi dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB, Ketua Koperasi Konsumen Serba Usaha RS Ruslan, para Pengawas serta Pengurus Koperasi Konsumen Serba Usaha RS Ruslan dan diikuti oleh seluruh anggota Koperasi Konsumen Serba Usaha RS Ruslan.
RAT ini bertujuan untuk membahas dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas koperasi, program kerja, dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi. Sementara Ketua Koperasi Yuda Prasetya,.S.Kep,. Ners dalam laporannya mengatakan bahwa Tahun 2025 anggota koperasi telah mencapai 624 orang dalam perjalanan waktu selama setahun. Dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota dan pengurus yang telah berpartisipasi aktif dalam koperasi selama setahun terakhir. "Terima kasih yang setulus-tulusnya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam menjalankan koperasi ini".
Direktur RS Ruslan, dr.Hj NK Eka Nurhayati,.Sp.OG,,Subsp,.FER ,M.Kes,M.SC dalam sambutannya menegaskan bahwa Koperasi memiliki potensi yang sangat besar dalam memberikan manfaat kepada seluruh pegawai RS Ruslan, dan ia berharap bahwa Koperasi akan terus mengalami perkembangan yang signifikan, mencapai kesuksesan, dan memperluas jangkauannya, sehingga semua pegawai dapat menjadi bagian integral dari Koperasi. Dalam sambutannya, perwakilan dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB, Bapak Drs. H.Muhsin M.M. selaku Kepala Bidang Pembinaan Koperasi Mengapresiasi kinerja Koperasi Konsumen Serba Usaha RS Ruslan yang mengalami peningkatan dan kemajuan.
"Suatu kewajiban bagi setiap koperasi untuk mengadakan Rapat Angota Tahunan (RAT) sebagaimana diatur dan digariskan oleh Undang-Undang Koperasi nomor 25 tahun 1992. Melalui forum RAT tentunya segala keberhasilan dan kemajuan koperasi dapat terlihat jelas". Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bidang Pembinaan Koperasi Provinsi NTB.